Selasa, 06 November 2007
Perpanjangan STNK di Rumah Diuji Coba
“Untuk sementara, tiap kelurahan dilayani lima unit motor.”
JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai menguji coba pengurusan pajak kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan yang diantar hingga ke rumah warga. Dari 10 kantor sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) di wilayah Polda Metro Jaya, masing-masing memilih satu kelurahan untuk proyek pemandu (pilot project).
Sepuluh kelurahan itu adalah Kelurahan Pondok Pinang, Menteng, Cakung, Pulo Gebang (Cakung), Kelapa Gading Timur, Bugel (Tangerang), Jelu Panjang (Bumi Serpong Damai), Pekayon Jaya (Bekasi), Mekar Jaya (Cimanggis, Depok), dan Cibatu, Lemah Abang, Bekasi. Di setiap kelurahan, ada lima petugas samsat dan seorang anggota di masing-masing pos polisi setempat.
Menurut Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Arman Achdiat, saat ini pihaknya memiliki 50 sepeda motor untuk melayani warga hingga ke rumah. “Untuk sementara, tiap kelurahan dilayani lima unit motor,” ujarnya.
Sistem ini baru tahap sosialisasi. Petugas di kantor Samsat tiap hari harus mengecek kendaraan yang akan jatuh tempo pajaknya dan mengirim surat pemberitahuan sebulan sebelum jatuh tempo. Informasi itu diteruskan ke pos polisi setempat, yang akan dilanjutkan ke alamat terkait.
Pemilik kendaraan nantinya memiliki beberapa opsi untuk mengurus pajak STNK. Warga bisa membayar kepada petugas yang membawa kuitansi ke rumah, atau langsung ke loket khusus door to door di kantor Samsat, atau menelepon kantor Samsat yang akan mengirim petugas ke rumah.
Bila seluruh proses administrasi di kantor Samsat selesai, petugas akan mengantarkan STNK kembali ke rumah pemilik. Kebijakan ini, kata Arman, juga mempermudah identifikasi kendaraan. “Apakah sudah berpindah tangan dan apakah alamatnya sesuai,” ujarnya.
Bila ada data yang tak sesuai, STNK bisa diblokir hingga pemilik memperbarui dengan data terbaru atau mengurus bea balik nama. Proyek pemandu ini, kata Arman, berfungsi pula untuk sosialisasi layanan baru tersebut.
Kapan pemberlakuan resminya? “Belum ditargetkan. Itu tergantung respons selama uji coba,” ujarnya. Yang pasti, bila sudah berlaku di Jakarta dan sekitarnya, pemilik kendaraan tak perlu lagi menyisihkan waktu untuk antre mengurus pajak dan perpanjangan STNK.
David Tobing, 28 tahun, karyawan swasta, warga Depok II, menyambut baik kebijakan baru itu. Namun, David meminta polisi memperjelas apakah dengan pelayanan itu tidak ada biaya tambahan.
David juga mempertanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus STNK secara door to door. “Kalau antar-jemputnya lebih lama, mending lewat calo,” ucapnya. Menurut dia, selama ini dia mengurus pajak STNK di Samsat Depok dengan waktu kurang-lebih satu jam tanpa melalui calo, meskipun dia tahu di Polres Depok calo SIM dan STNK masih banyak beredar. (IBNU RUSYDI)
Sumber : korantempo.com