Belok Kiri Boleh Langsung?

Hati-hati saat Anda berkendara, terutama saat hendak berbelok. Kali ini saya coba membahas Bekibolang alias belok kiri boleh langsung. Apakah benar kita boleh langsung belok kiri?

Ataukah ada aturan lain?

Menurut Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas di Jalan, paragraf 3 tentang Cara membelok, pasal 59 :

(1) Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya.

(2) Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat.

(3) Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.

Lalu, apakah yang dimaksud dengan rambu-rambu atau alat pemberi isyarat ini? Dalam bagian penjelasan, dijelaskan bahwa :

Ayat (3)
Alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri adalah alat pemberi isyarat lalu lintas yang menunjukkan arah yang wajib dipatuhi oleh pengemudi kendaraan yang bermaksud belok kiri.

Artinya, Anda diharuskan melihat apakah ada rambu lain yang melarang Anda untuk langsung belok kiri. Bila ada lampu lalu lintas dengan tanda panah belok kiri yang berfungsi seperti biasa atau ada rambu lain, maka Anda harus mengikuti rambu tersebut.

Nah, sekarang ini kan sudah jadi rahasia umum banyak rambu yang tidak terlihat. Atau kalau mau yang lebih kejam lagi, sering ada jebakan setelah persimpangan. Setelah Anda melewati persimpangan, secepat kilat terdengar suara sempritan. Mudah-mudahan dengan pengetahuan ini Anda bisa ngeles terhindar dari jebakan tersebut.

Oh ya, saat hendak membelok, jangan lupa nyalakan lampu sein! šŸ˜€

9 thoughts on “Belok Kiri Boleh Langsung?”

Leave a comment