Diskresi Jalanan

Diskresi bukan direksi apalagi ereksi…

Diskresi adalah kebijakan dari pejabat yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar UU, dengan tiga syarat. Yakni, demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Sumber : Hukumonline.com


Sumber yang lain menyebutkan :

...luasnya diskresi membuka peluang untuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran. Hal ini jelas perlu diantisipasi dengan pengaturan yang lebih rinci, limitatif, dan memiliki tolok ukur yang obyektif untuk menilai bagaimana aparat penegak hukum dan hakim harus menjalankan tugas dan wewenangnya.

Kelemahannya adalah selama ini diskresi aparat penegak hukum dan hakim masih besar dan belum disertai tolok ukur yang obyektif dalam pelaksanaannya. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam diskresi yang luas dan subyektif bagi penyelidik/penyidik/penuntut/hakim untuk mengartikan “bukti yang cukup, ada kekhawatiran tersangka/terdakwa melarikan diri, atau menghilangkan alat bukt menahan” sebagai dasar penahanan tersangka atau terdakwa. Selain itu masalah diskresi ini pun dapat dilihat dalam aturan MA, dimana tidak ada batas waktu yang jelas bagi hakim agung untuk menyelesaikan suatu perkara.

Oleh karena itu, perlu dibuat suatu pembatasan atas penggunaan diskresi bagi aparat penegak hukum dan hakim. Selain itu, untuk menutup peluang penyalahgunaan wewenang, pengaturan tentang diskresi yang teknis, baik itu standard operation procedure (SOP), buku pedoman, Prosedur Tetap atau istilah lainnya, penting sebagai dasar untuk menilai performance dan perilaku aparat penegak hukum dan hakim.
Sumber : Masyarakat Pemantau Peradilan

Bisa disimpulkan diskresi adalah wewenang bagi penegak hukum untuk mengambil keputusan sepihak atas dasar penilaian diri. Sayangnya pelaksanaan di jalanan menjadikan istilah ini berkonotasi negatif karena bisa menyimpang menjadi korupsi.

Contoh :

diskresi positif
>> di sebuah perempatan, kondisi jalanan macet, arus dari arah A terlalu padat sementara arah sebaliknya (arus B) lengang. Polisi kemudian memberi instruksi kepada pengendara dari arus A untuk terus berjalan walaupun lampu lalu lintas berwarna merah.

>> atau contoh kasus kendaraan pribadi yang diperbolehkan masuk jalur busway

>> atau saat banjir melanda Jakarta, jalan tol dibuka untuk semua jenis kendaraan. Saya termasuk yang ngebela-belain untuk coba masuk tol dengan motor walaupun jarak tempuh menjadi lebih jauh 😀 jarang-jarang nih, coy! Lima tahun sekali lhoo
Menurut AKBP Drs. Chrysnanda D.L., M.Si. (Kasubdit Dikyasa PMJ), dalam penutup artikelnya yang ada di sini :

…menunjukan tindakan diskresi yang cenderung menjadi korupsi yang dilakukan baik oleh individual petugas kepolisian atau oleh birokrasi yang merupakan tindakan yang saling terkait dan berdasarkan atau berpedoman dari kebijaksanaan–kebijaksanaan pimpinan dalam birokrasi.

Pertimbangan dilakukannya tindakan diskresi oleh petugas dalam menangani berbagai pelanggaran hukum dipengaruhi beberapa faktor antara lain karena kekaburan pemahaman hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan diskresi, lemahnya sistem kontrol dan kendali,kurangnya dukungan anggaran untuk operasional, adanya tuntutan atau kewajiban yang harus dipenuhi baik untuk pribadi atau organisasi di samping itu juga kurangnya gaji petugas kepolisian di samping itu dari pihak masyarakatnya yang kadang enggan menyelesaikan masalahnya dengan jalur hukum.
Disamping itu birokrasi dalam organisasi Polri merupakan birokrasi Weberian, yaitu semakin tinggi jabatannya semakin besar kewenangannya/kekuasaannya. Semakin rendah hierarkinya semakin kecil pula kewenangannya. Disiplin dalam organisasi Polri adalah sistem bapak, di mana hirarki bawah tidak berani bertindak jika tidak mendapat restu atau perintah dari hierarki atas dan menganggap atasan atau pimpinan sebagai pusat kekuasaan.

Nah! Artinya? Bahwa korupsi di dalam tubuh kepolisian sudah terorganisir secara rapi dan tertanam sebegitu dalam karena ada perintah dari atasan, dan semua setoran yang diterima juga harus dikumpulkan ke pimpinan?

Ah itu kan orang lain yang berbuat. Biarkan saja jangan ditiru. Yang penting kita harus memulai dari diri sendiri untuk saling menghormati antarpengguna jalan dan berusaha mematuhi aturan di jalan. Jangan lakukan ini karena takut menjadi korban korupsi polisi melanggar aturan, tapi lakukanlah untuk keselamatan dan kenyamanan Anda saat berkendara.

Sementara saya juga akan bersembunyi dan melarikan diri berusaha menyelamatkan diri dan blog ini demi meneruskan tujuan mengapa blog ini dibuat. Semoga kebebasan berpendapat ngeblog masih dilindungi. Dan semoga dengan HUT RI yang mencapai usia 62 tahun juga akan membuat rakyatnya semakin dewasa dan pandai korupsi demi mewujudkan kualitas Indonesia yang lebih baik.

MERDEKA!

25 thoughts on “Diskresi Jalanan”

  1. pertamaxxxxx….
    kirain dis-ere**i… hehehhee

    Pertimbangan dilakukannya tindakan diskresi oleh petugas dalam menangani berbagai pelanggaran hukum dipengaruhi beberapa faktor antara lain

    Seharusnya diksresi itu dilakukan untuk kasus2 ringan dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. tp malah sptnya malah dijadikan tedeng aling2 untuk menghentikan suatu kasus. Dan ketika melakukan diskresi peran pulisi jadi penengah.

    jd panjang eddd…

  2. Diskresi adalah kebijakan dari pejabat yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar UU, dengan tiga syarat. Yakni, demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

    ————————
    Diskresi (kenyataannya) adalah tameng pembenaran yang membolehkan pejabat membuat sebuah kebijakan yang melanggar UU ❓ 😆

  3. Kalau memang diskresi diperbolehkan, pertanyaannya adalah apakah pejabat yang bersangkutan memang memiliki “wisdom”; kearifan, dan peka menangkap hati nurani rakyat alias publik. Kalau tidak, ya, jas bukak iket blangkon, Kang, sama juga sami mawon. Diskresi baru OK di Indonesia kalau sumpah jabatan yang pernah diucapkan sebelum memangku jabatan benar-benar konsisten dilaksanakan. Tapi kenyataannya gimana …? Bisa jadi, diskresi justru akan jadi bumerang bagi penegakan hukum. Merdeka!

  4. buset itu trekbek banyak aja,, 😆
    yak,, another bahasan tentang korupsi,,
    moga moga aja ultah ke 100, ilang deh korupsinya,,
    *dan Ma masih ga yakin,,*

  5. peraturan untuk melanggar peraturan…

    wonderful! what’s inside Jusuf Kalla’s head? Stupidity?

  6. Diskresi, selain mengacu pada 3 syarat tersebut, menurut saya perlu diberi payung hukum dalam bentuk lembaran daeran atau lembaran negara.
    Tanpa itu, peluang penyalahgunaan wewenang makin terbuka lebar. Repotnya ketika berada pada wilayah pelaksanaan, lha wong ada payung hukumnya saja ditabrak je 🙄
    Sy sependapat, moga momen HUT RI ke 62 bisa menjadi awal perbaikan.
    Bisa gak ya ?

  7. ada beberapa hal yg ingin saya sampaikan lewat tulisan di atas
    dan saya juga tidak akan membuat tanggapan thd semua komen
    karena saya yakin pendapatnya keren2 😀
    kecuali kalo ada yg saya anggap ‘mengganggu’

    pertama, saat melihat ada yg salah, janganlah buru2 menghujat pihak yg salah. tapi coba berkaca apakah diri sendiri sudah cukup benar? tentu saja tetap slaing mengingatkan sesama manusia tanpa harus memaksakan orang lain untuk sepaham dengan kita. setuju kan??

    kedua, di dunia blog ini banyak terdapat tulisan yg lebih bermutu dan informatif dibanding blog saya. mangkanya sengaja saya dedikasikan trekbek sbg bentuk penghargaan saya dng cara membuat prosa perwakilan kata(-kata) terhadap tulisan tersebut. misalnya tulisan tantek cK ttg minta ijin kalo mo membajak meniru hasil karya orang lain. atau tulisan mas om danalingga ttg monopoli Assh*le!tro yg memonopoli siaran Liga Inggris
    bila ada yg keberatan dng trekbek saya minta maap dan akan segera saya cabut link-nya. sori juga buat om 049 yg dua kali kena trekbek 😀 mestinya yg satu mo ke nyonya. mudah2an ini bisa menjawab ya, Ma

    ketiga, mudah2an kebebasan berpendapat yg disertai tanggung jawab tetap dilindungi di negara ini. jangan sampe kita bernasib seperti blogger tetangga atau mendapat kecaman

    keempat, harapan agar Indonesia bisa menjadi lebih baik harus tetap dipelihara. kan dari kecil kita udah terbiasa diajarkan untuk menggantung cita-cita setinggi langit. tapi jangan terlalu tinggi, jangan2 malah ga bisa diraih 😀

    kelima, ga ada lomba 17-an makan kerupuk antar blogger yak? 😆

    Merdeka?

  8. kalo ngomongin pemerintahan kenapa ga selesai2 yah untuk gw gagal pas penerimaan jadi polisi so ga bakalan dibenci rakyat 😀

  9. @harriansyah
    oh dosen toh 😆
    untung waktu itu gw ga jadi masup sono
    kalo iya bisa nyesel ktemu elo lagi, har

    @Inul075
    huss! itu kan disebutnya oknum
    katanya, ga semua seperti itu lho

  10. iya juga sih secara cita2 gw dulu setelah pengen jadi pilot gagal akhirnya gw bercita2 jadi polisi dech 😀 gagal juga 😦

  11. Boleh diskresi hal2 tertentu yg tidak merugikan privat dan untuk kepentingan publik

Leave a comment